Pemerintah akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG). Langkah tersebut ditempuh saya rasa dalam rangka evaluasi. Apakah program sertifikasi yang telah dilaksanakan hingga saat ini sudah memenuhi sasaran atau belum? Artinya kompetensi dan komitmen guru meningkat seiring dengan digelontorkan dana bagi guru yang lolos sertifikasi. Niat atau tujuan ini baik saja kalau memang untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Berikut berita Jakarta, Kompas.com:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan menggelar ujian ulang
sekitar satu juta guru yang telah tersertifikasi. Ujian tersebut akan
dilaksanakan pada Juli 2012 mendatang.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, ujian ulang pada guru yang telah
disertifikasi harus dilakukan untuk menilai kinerja guru
pasca-diberikannya tunjangan profesi kepada seluruh guru tersertifikasi.
Alasannya, alokasi biaya untuk menggaji guru sedikitnya menyedot 60
persen dari jumlah total anggaran fungsi pendidikan.
"Pengertian
ujian ulang ini adalah penilaian kinerja guru. Ini menjadi harus karena
betapa besarnya anggaran untuk menggaji guru, yakni sekitar Rp 168
triliun," kata Nuh, Rabu (27/6/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.
Nuh
menjelaskan, nantinya ujian itu akan menilai beberapa kompetensi guru.
Selain kompetensi wawasan, juga akan dites kompetensi pelaksanaan
pembelajarannya. Intinya, Kemdikbud akan menguji kompetensi guru secara
bertahap sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah.
"Kalau
kita belum bisa menguji semuanya, ya kita uji yang bisa diuji, jangan
lantas dibatalkan. Saya pikir ini logis," tegas Nuh.
baca:http://edukasi.kompas.com
hrm-learningpower.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar