Ayat 1
“…dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246].
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”QS.al-Imron(3).159
[246]. Maksudnya: urusan peperangan
dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
Ayat 2
“…Dan ujilah[269] anak yatim itu sampai mereka
cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas
(pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.QS.an-Nisa’(4).6
[269]. Yakni: mengadakan penyelidikan
terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain
sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
Ayat 3
“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta
rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah
dan Rasul[593], oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan
perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya
jika kamu adalah orang-orang yang beriman."
[593]. Maksudnya: pembagian harta rampasan itu menurut ketentuan Allah dan RasulNya.
Islam ad-Diin lil’alamin! QS.40.66. dan
21.107. Yang mengatur bukan hanya urusan akherat tapi juga dunia.QS.62.10 dan
28.77. Politik, ekonomi, hukum, sosial dan pendidikan serta lainnya juga diatur
dalam Islam.
Dalam buku
berjudul “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam” oleh Ir.H.Adiwarman Azwar Karim,
SE.M.B.A, M.A.E.P menguraikan tentang beberapa sejarah,kebijakan fiscal, dan pendapat
beberapa ulama tentang ekonomi Islam.
Berikut
beberapa prinsip kebijakan ekonomi Islam:
1. Allah adalah penguasa tertinggi dan mutlak seluruh
alam semesta;
2. Manusia hanyalah khalifah dimuka bumi ini bukan
pemilik sebenarnya;
3. Semua yang dimiliki manusia dan didapat manusia
adalah karunia Allah;
4. Kekayaan haruslah berputar bukan ditimbun(dilarang);
5. Eskploitasi ekonomi dalam segala bentuk harus
dihilangkan seperti riba;
6. Menerapkan sistem warisan sebagai media
redistribusi kekayaan;
7. Menetapkan berbagai bentuk sedekah baik wajib
maupun sukarela.
Melalui
kebijakan diatas dapat diambil hikmah dan pelajaran sbb:
- Harta kekayaan hakekatnya bukan manusia pemiliknya, maka orientasi akan harta hanyalah sarana untuk beribadah.QS.al-Hadid(57).29 & al-Imron(3).73
- Manusia haruslah menyadari bahwa dirinya tidak mampu menjamin tentang rezeki, kecuali hanya Allah semata.QS.al-Baqarah(2).268 & al-Hadid(57).21
- Sifat kerakusan manusia terkikis dengan ajaran zakat atau sedekah bagi yang fakir dan miskin.QS.at-Taubah(9).103
- Islam mengajarkan sistem waris dalam upaya mencegah persengketaan. Allah telah mengaturnya dalam al-Qur’an.QS.an-Nisa(4).12 &33.
- Wujud dari kuatnya ekonomi dan iman kaum muslimin dengan gemar member sedekah.QS.at-Taubah(9).60
Tidak ada komentar:
Posting Komentar