Dalam kehidupan manusia ada saat yang pasti pernah dialami antara
memilih dan memutuskan. Dari kedua kegiatan ini yang pasti ada pertimbangan
atau ada sesuatu yang mempengaruhinya. Mengapa harus memilih dan mengapa harus
memutuskan? Apa saja yang mempengaruhi pemilihan dan pemutusan sesuatu? Yang
mempengaruhi adalah seperti lebih baik, lebih menarik, lebih sesuai atau yang lebih
… apalah-apalah semakna dengan itu. Sebenarnya
ada juga yang karena terpaksa atau “dipaksa”. Setelah mendapat “kemantapan”
atau keyakinan baru berikutnya diputuskan untuk diambil atau tidak dipilih. Lalu
bagaimana dengan Anda?
Untuk urusan memilih dan memutuskan saran yang terbaik sesuai dengan
keyakinan. Atau dalam bahasa agama yang sesuai syareat atau tidak. Sementara
untuk urusan-urusan “dunia semata” yang tidak melanggar ketentuan agama ya
silakan saja! Sebagai contoh: warna sepatu. Boleh saja memilih sepatu warna
pink meskipun laki-laki. Tidak berdosa kan? Ya kalau tidak malu ya mampus!
Diolok-olok. Ada orang membeli sepeda motor merk Honda, Suzuki dan yang lain
Yamaha. Ini boleh juga kan? Akan berdosa kalau membelinya pakai uang palsu!weleh, weleh… Berikutnya bagaimana
dengan ini… menentukan waktu sholat dengan jadwal sholat atau jam matahari
sebagaimana hadis “Rasulullah
tentang waktu-waktu sholat? Para shahabat menentukan waktu sholat tidak pakai
jam seperti kita saat ini.”
Bagaimana ya?
Ada hadis yang mengisahkan sbb:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan 'Amru An Naqid seluruhnya dari Al Aswad bin 'Amir; Abu Bakr berkata; Telah menceritakan kepada kami Aswad bin 'Amir; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah dan dari Tsabit dari Anas bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma lalu beliau bersabda:
"Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik."
Tapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati mereka lagi dan melihat hal itu beliau bertanya:
"Ada apa dengan pohon kurma
kalian?"
Mereka menjawab; "Bukankah anda telah mengatakan hal ini
dan hal itu?"
Beliau lalu bersabda: "Kalian
lebih mengetahui urusan dunia kalian." (HR.Muslim
No 4358)
Ada panduan lain dari Rasulullah SAW:
Dalam hadis yang artinya: "Apabila seorang hakim berijtihad dan benar, maka
baginya dua pahala, tetapi bila berijtihad lalu keliru maka baginya satu
pahala" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis
lain ialah hadis yang menjelaskan dialog Nabi SAW dengan Mu'az bin Jabal ketika
hendak diutus ke Yaman. Pada intinya, Nabi SAW bertanya kepada Mu'az, dengan
apa ia akan memutuskan hukum. Lalu Mu'az menjawab bahwa jika ia tidak menemukan
hukumnya di dalam Al-Qur'an dan sunah Rasulullah SAW, ia akan memutuskan hukum
dengan jalan ijtihad.
Hal ini dapat disimpulkan selama urusan dunia agama tidak mengatur, maka
kita dapat berkreasi bahkan berijtihad. Untuk ijtihad salah saja mendapat 1
pahala lebih-lebih benar, maka 2 pahala.
Yang menjadi kaidah pertama kali adalah kita berpegang pada 2 warisan
Rasulullah alQur’an dan Sunnah Nabi SAW. Sebagaimana hadis berikut ini:
“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara [pusaka].
Kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selagi kalian berpegang teguh pada
keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunah Rasul.” (HR Malik, Muslim dan
Ash-hab al-Sunan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar